Home » » Tips Mengisi JJM di Dapodik 2013

Tips Mengisi JJM di Dapodik 2013

Written By PGRI CAB. SUKAPURA on Senin, 03 Februari 2014 | 00.00

Tips Mengisi Jumlah Jam Mengajar (JJM) di Dapodik 2013
Sebagian sekolah yang telah melengkapi data guru atau Pendidik serta Tenaga Kependidikan (PTK) sudah lakukan pengiriman data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pusat. Penelusuran dengan cara online melewati situs P2TK Dikdas bisa dikerjakan untuk meyakinkan data guru yang telah terkirim valid atau tetap ada kekeliruan. Data diinput serta dikirim sendiri oleh Operator Sekolah melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat Dapodik 2013 dengan cara online.

Sesudah login ke P2TK Dikdas guru atau PTK bisa lihat datanya nomor 0 hingga 20. Data inilah yang dijadikan dasar penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP) atau juga di kenal dengan SK Dirjen. Bila ada data yang fatal (salah), berakibat pada penerimaan Tunjangan Profesi. Terutama data nomor 17 yakni Kode Bidang Studi Sertifikasi serta nomor 20 yakni kesesuaian Jumlah Jam Mengajar (JJM). Keseluruhan Jam Mengajar Sesuai atau JJM sesuai ada perincian, yakni;
  1. JJM ialah Jumlah Jam Mengajar, data ini berasal dari jumlah jam yang kita masukkan dalam Aplikasi Pendataan pada tabel Rombongan Belajar. 
  2. JJM KTSP ialah Jumlah Jam Mengajar kurikulum operasional yang disusun serta dikerjakan di setiap Satuan Pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan batasan optimal KTSP. 
  3. JJM Linier ialah Jam Mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya. (Perumpamaan: Guru Sertifikasi Bidang Studinya Guru Penjas, namun mengajar Guru Kelas, di P2TK Dikdas tidak dihitung jam mengajarnya atau 0. 
Umumnya persoalan berkenaan JJM Linier yakni, waktu dicek di P2TK JJM Liniernya 0, itu dapat terjadi karena guru atau PTK yang berkaitan belum sertifikasi, sehingga data nomor 17 yakni Kode Bidang Studi Sertifikasi fatal, serta JJM Linier juga bakal 0. Untuk Kepala Sekolah, memperoleh JJM Linier 18 dari Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah. Supaya JJM Liniernya minimum 24 sebagai syarat memperoleh Tunjangan Sertifikasi, 6 Jam tambahannya diperoleh dari mengajar sesuai kode sertifikasinya. Umpamanya bila guru kelas, maka penambahan 6 jam itu ialah 2 Jam di kelas IV, V, dan VI yang diisikan di pembagian JJM pada tabel rombongan belajar pada Aplikasi Pendataan Dapodik 2013.

Yang butuh diingat terkait dengan Tugas Tambahan Kepala Sekolah adalah:
  • Jangan isikan data Kepsek/Wakasek di mapping rombel dengan mata pelajaran Guru Kelas SD/MI, namun mesti mata pelajaran sesuai yang di ajarkan karena rombel bakal jadi tidak normal atau JJM bakal berlipat-lipat. 
  • Jangan isikan data Kepsek/Wakasek dengan mapel Mulok karena mapel Mulok banyak ragamnya. 
  • Jangan isikan data Kepsek/Wakasek dengan mapel PAI atau Penjaskes kerena mapel tersebut spesial untuk guru sertifikasi mapel tersebut.


Share :

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.