Home » » Pencairan Tunjangan Guru

Pencairan Tunjangan Guru

Written By PGRI CAB. SUKAPURA on Selasa, 08 April 2014 | 00.00

Tunjangan Guru Triwulan pertama 2014 dan kekurangan tunjangan 2010-2013 akan dicairkan mulai besok tanggal 9-14 April 2014. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh memastikan, tunjangan guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Tahun Anggaran 2014 untuk Triwulan pertama guru PNSD akan dilakukan pada 9-14 April 2014 ini. Selain itu, kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 pun akan dibayarkan pada Triwulan I tahun 2014 ini juga.
“Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum dalam pembayaran tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) Tahun Anggaran 2014 telah terbit. Penerbitan PMK tersebut dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan hasil audit tentang kekurangan pembayaran tunjangan guru 2010-2013.
Dengan terbitnya PMK itu, kekurangan tunjangan guru pada tahun 2010-2013 pun segera dibayar,” kata Mendikbud M. Nuh kepada wartawan di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, Senin (7/4).
Mendikbud menjelaskan dengan sudah keluarnya PMK No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 pada 3 April 2014 itu, diharapkan semakin ada kepastian pembayaran tunjangan guru.
“Uangnya ada, persoalan dukungan administrasi ada melalui SK, perintah membayarkan melalui PMK juga ada. Jadi tidak ada alasan bagi (pemerintah) kabupaten dan kota untuk tidak membayarkan (tunjangan guru),” Mendikbud menegaskan.
Ia menjelaskan, dari hasil audit BPKP yang membutuhkan waktu sekitar 4 (empat bulan), jumlah kekurangan tunjangan guru tahun 2010-2013 mencapai Rp 4 triliun. Sedangkan dana yang masih tersimpan di kas daerah kabupaten/kota sekitar Rp 6 triliun.
“Jadi setelah dibayar masih ada Rp 2 triliun di kas daerah,” jelasnya.
Mendikbud menambahkan, di dalam PMK diatur juga jadwal pembayaran tunjangan guru untuk tahun anggaran 2014.
“Untuk Triwulan kedua dibayar paling lambat akhir minggu ke-4 bulan Juni, Triwulan ketiga paling lambat bulan September, dan Triwulan keempat paling lambat bulan November,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Mendikbud M. Nuh menegaskan, pihaknya bertekad akan mengawal penyaluran tunjangan guru tersebut untuk memastikan penyaluran berjalan dengan baik dan lancar. Untuk itu, Kemdikbud akan bekerja sama dengan dua kementerian lain dalam mengawal penyaluran tunjangan guru, yaitu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Instrumen inspektorat harus melekat dan berjalan. Baik di Kemdikbud, di Kementerian Dalam Negeri, maupun Kementerian Keuangan. Tiga inspektorat ini yang akan mengawal,” katan M. Nuh.
Jika ada pemerintah daerah yang tidak mencairkan tunjangan guru, sementara semua elemen pencairan tunjangan telah terpenuhi, kata Mendikbud, pihaknya akan melaporkannya ke aparat penegak hukum.
“Tentu kalau seandainya diduga tidak memiliki niat baik untuk menyalurkan, sedangkan kelengkapan administrasi sudah dipenuhi, penerima sudah jelas, uangnya sudah ada, tapi niat menyalurkan tidak ada, maka kami tidak segan-segan akan melaporkan ke APH, Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.
Dalam jumpa pers itu, Mendikbud juga memberikan informasi alamat Unit Pelayanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) jika ada pengaduan atau laporan terkait tunjangan guru dan hal lain yang terkait dengan PTK.
Untuk PTK PAUDNI, beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 13, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp. (021) 57974115
Fax. (021) 57974115/57946130
Email:
programptkpaudni@yahoo.co.id
tunjangangurutk@yahoo.co.id . 

Adapun untuk PTK Dikdas beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 19, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270
Telp/Fax. (021) 57853580
Email :
p2tk.dikdas@gmail.com
subditprogramp2tkdikdas@gmail.com

Sedangkan untuk PTK Dikmen beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt. 12, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270
Telp/Fax. (021) 57974108, 57974113
Email :
ptkdikmen@gmail.com
tunjangandikmen2@yahoo.co.id
Website : http://p2tkdikmen.kemdiknas.go.id
(website setkab/dik)




Share :

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.